Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Jul 24, 2002 · Akbar Tandjung, terdakwa kasus korupsi dana Bulog Rp40 miliar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi 4 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang, masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara serta menghukum para terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

  2. Mar 15, 2002 · Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung resmi berstatus terdakwa dalam perkara korupsi dana non-budgeter Bulog Rp40 miliar. Peralihan status Akbar dari tersangka menjadi terdakwa, setelah jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Akbar kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Kamis (14/3).

  3. Mar 24, 2002 · Berita. 24 Maret 2002. Ini Dia, Majelis Hakim Kasus Akbar Tandjung. Majelis hakim yang bakal mengadili Ketua DPR Akbar Tandjung dalam kasus penyalahgunaan dana non-budgeter Bulog sebesar Rp40 miliar ternyata mempunyai track record yang tidak terlalu baik dalam memutuskan perkara-perkara korupsi.

  4. Jul 16, 2003 · TEMPO Interaktif, Jakarta :Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung tetap dijatuhi vonis penjara tiga tahun. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana Bulog senilai Rp 40 miliar. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelils Hakim perkara banding kasus Buloggate II, Ridwan Nasution, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (17/1) siang.

  5. Feb 12, 2019 · Palu MA Bebaskan Akbar Tanjung dari Penjara Kasus Buloggate. Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi Akbar Tandjung terkait korupsi dana nonbujeter Bulog. Vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta pun gugur seketika. Yusron Fahmi. Diterbitkan 12 Feb 2019, 07:36 WIB. Copy Link. 15. Perbesar.

  6. Sep 5, 2002 · Hakim menilai Akbar terbukti merugikan negara dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. Akbar juga dianggap merugikan masyarakat miskin karena tidak menyalurkan sembako sebagaimana mestinya. Untuk itu, Akbar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta.

  7. Oct 6, 2022 · Meski pernah terlibat kasus korupsi, Akbar Tanjung akhirnya diputus tak bersalah di tingkat kasasi. Muhammad Ilham Baktora. Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:10 WIB. Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung. (Suara.com/Ria Rizki).