Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Jul 18, 2023 · Bang Akbar tidak Munaslub, malah Bang Akbar diperpanjang setahun. Akbar itu periodesasinya 98 sampai 2003, Akbar Tandjung terpilih melalui Munaslub menggantikan Harmoko di Hotel Indonesia, saya ...

  2. Sep 27, 2018 · Jakarta (ANTARA News) - Sesepuh Partai Golkar Akbar Tandjung khawatir suara Partai Golkar akan menurun drastis pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, lantaran kasus tindak pidana korupsi yang menjerat sejumlah oknum kader Golkar.

  3. Jul 15, 2003 · TEMPO Interaktif, Jakarta :Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia, Emmy Hafild, menilai tahun 2002 merupakan tahun kekecewaan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, banyak pejabat publik yang terjerat kasus korupsi tanpa malu masih menduduki jabatan publiknya.

  4. 1 day ago · JAKARTA, balipuspanews.com– Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Ketua Forum Aktivis Nasional Bursah Zarnubi serta tokoh politik dan aktivis nasional Maruarar Sirait, menyelenggarakan acara “Tribute to Akbar Tandjung”. Maestro Aktivis Indonesia.” Sebagai wujud apresiasi atas kiprah dan peran Akbar Tanjung, khususnya ...

  5. Dec 19, 2003 · Terkait dengan hal itu, Ketua DPR RI Akbar Tandjung secara khusus mengucapkan selamat bekerja pada kelima orang pimpinan KPK yang baru terpilih. "Kepada saudara Taufiequrahman Ruki dan kawan-kawan yang telah terpilih sebagai pimpinan KPTPK, Pimpinan Dewan mengucapkan 'Selamat Bekerja'," ucapnya saat menyampaikan pidato penutupan Masa Sidang II ...

  6. Nov 17, 2005 · Akbar Tandjung dan Retno Listyari sepakat menandatangani akta perdamaian terkait kasus buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas II SMA. Akta perdamaian yang terdiri atas tujuh pasal tersebut dibacakan ketua majelis hakim Haryanto pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.

  7. Nov 8, 2002 · Pengacara Akbar Serahkan Kontra Memori Banding. Tim kuasa hukum Akbar Tandjung berpendapat bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah keliru dalam menerapkan hukum saat memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi kliennya. Majelis dinilai salah menerapkan sistem pembuktian. Oleh: