Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Jul 24, 2002 · Akbar Tandjung, terdakwa kasus korupsi dana Bulog Rp40 miliar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi 4 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang, masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara serta menghukum para terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

  2. Mar 15, 2002 · Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung resmi berstatus terdakwa dalam perkara korupsi dana non-budgeter Bulog Rp40 miliar. Peralihan status Akbar dari tersangka menjadi terdakwa, setelah jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Akbar kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Kamis (14/3).

  3. Mar 24, 2002 · Ini Dia, Majelis Hakim Kasus Akbar Tandjung. Majelis hakim yang bakal mengadili Ketua DPR Akbar Tandjung dalam kasus penyalahgunaan dana non-budgeter Bulog sebesar Rp40 miliar ternyata mempunyai track record yang tidak terlalu baik dalam memutuskan perkara-perkara korupsi.

  4. Feb 12, 2019 · Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi Akbar Tandjung terkait korupsi dana nonbujeter Bulog. Vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta pun gugur seketika. Yusron Fahmi. Diperbarui 12 Feb 2019, 07:36 WIB. Copy Link. 15. Perbesar.

  5. Jul 16, 2003 · TEMPO Interaktif, Jakarta :Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung tetap dijatuhi vonis penjara tiga tahun. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana Bulog senilai Rp 40 miliar. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelils Hakim perkara banding kasus Buloggate II, Ridwan Nasution, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (17/1) siang.

  6. Sep 5, 2002 · Home. News. Hukum & Kriminal. Akbar Tandjung Divonis Tiga Tahun Penjara. Majelis Hakim yang dipimpin Amiruddin Zakaria memvonis Akbar Tandjung dengan hukuman tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta. Penasihat hukum Akbar langsung menyatakan banding. Liputan6. Diperbarui 05 Sep 2002, 17:30 WIB. Copy Link. 16. Perbesar.

  7. Jan 17, 2003 · 13. Perbesar. Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Akbar Tanjung terbukti bersalah, bersama dua terdakwa lainnya Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. Ketiganya terbukti melakukan tindak korupsi dana nonbujeter Badan Usaha Logistik yang merugikan negara Rp 40 miliar.