Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Jul 24, 2002 · Akbar Tandjung, terdakwa kasus korupsi dana Bulog Rp40 miliar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi 4 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang, masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara serta menghukum para terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

  2. Mar 15, 2002 · Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung resmi berstatus terdakwa dalam perkara korupsi dana non-budgeter Bulog Rp40 miliar. Peralihan status Akbar dari tersangka menjadi terdakwa, setelah jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Akbar kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Kamis (14/3).

  3. Jul 16, 2003 · TEMPO Interaktif, Jakarta :Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung tetap dijatuhi vonis penjara tiga tahun. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dana Bulog senilai Rp 40 miliar. Keputusan ini dibacakan Ketua Majelils Hakim perkara banding kasus Buloggate II, Ridwan Nasution, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (17/1) siang.

  4. Mar 24, 2002 · Berita. 24 Maret 2002. Ini Dia, Majelis Hakim Kasus Akbar Tandjung. Majelis hakim yang bakal mengadili Ketua DPR Akbar Tandjung dalam kasus penyalahgunaan dana non-budgeter Bulog sebesar Rp40 miliar ternyata mempunyai track record yang tidak terlalu baik dalam memutuskan perkara-perkara korupsi.

  5. Feb 12, 2019 · Palu MA Bebaskan Akbar Tanjung dari Penjara Kasus Buloggate. Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi Akbar Tandjung terkait korupsi dana nonbujeter Bulog. Vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta pun gugur seketika. Yusron Fahmi. Diterbitkan 12 Feb 2019, 07:36 WIB. Copy Link. 15. Perbesar.

  6. Sep 5, 2002 · Liputan6. Diperbarui 05 Sep 2002, 17:30 WIB. Copy Link. 16. Perbesar. Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung akhirnya divonis tiga tahun oleh majelis hakim yang dipimpin Amiruddin Zakaria di Auditorium Badan Meteorologi dan Geofisika, Jakarta Pusat, Rabu (4/9) petang.

  7. Jul 11, 2003 · TEMPO Interaktif, Jakarta :Mantan Menteri Sekretaris Negara, yang kini Ketua DPR, Akbar Tandjung ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana non-bujeter Bulog terhitung sejak 5 Januari 2002. Ditingkatkannya status Akbar dari saksi menjadi tersangka ini sesuai dengan izin Presiden kepada Jaksa Agung untuk memeriksa Akbar.