Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, Lc., M.A. (lahir 8 April 1960) adalah seorang politikus Indonesia dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) periode 2014–2019 dan 2019–2024. Ia sebelumnya merupakan Ketua MPR RI yang ke-11, menjabat dari Oktober 2004 hingga Oktober 2009, dan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat ...

  2. www.mpr.go.id › vr › 424MPR RI

    MPR RI. Nama Lengkap. Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A. Nomor Anggota. A-424. Masa Jabatan. 2019-2024. Jabatan. Wakil Ketua MPR RI.

  3. Hidayat Nur Wahid (born 8 April 1960 in Klaten, Central Java) was the Speaker of Indonesia People's Consultative Assembly ( Majelis Permusyawaratan Rakyat /MPR) for the 2004–2009 period. He resigned as the leader of Prosperous Justice Party ( Partai Keadilan Sejahtera /PKS) on 11 October 2004.

  4. Sep 29, 2019 · Minggu, 29 September 2019 17:54 WIB. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan meskipun MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, MPR tetap memiliki kewenangan tertinggi terkait dengan mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.

  5. www.mpr.go.id › berita › Hidayat-Nur-Wahid-:-Empat-Pilar-MPRHidayat Nur Wahid - MPR

    Mar 31, 2023 · Dihadapan Ikatan Doktor Ilmu Manajemen (IKADIM) Universitas Negeri Jakarta, Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA., atau HNW mengajak para pakar dan kaum terpelajar untuk menguatkan komitmen meneladani kenegarawana para Bapak Bangsa, dan mengingatkan, bahwa salah satu tugas MPR adalah menyampaikan keteladanan itu melalui Sosialisasi ...

  6. Hidayat Nur Wahid. Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, M.A. (lahir di Kebon Dalem Kidul, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, 8 April 1960; umur 54 tahun) adalah seorang dosen, politikus dan legislator Indonesia. Ia merupakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang ke-11, menjabat dari Oktober 2004 hingga Oktober 2009, dan duduk di Dewan Perwakilan ...

  7. Aug 28, 2022 · Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan MPR adalah garda terdepan untuk menjaga dan menyelamatkan ketentuan konstitusi, UUD NRI 1945. Ini terbukti kembali ketika MPR menegaskan sikap untuk taa Tentang MPR