Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Apr 28, 2024 · Anas telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.

  2. May 2, 2024 · Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti beda tanda tangan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum dalam sidang sengketa Pileg 2024. Saldi mengatakan tanda tangan Anas di surat kuasa berbeda-beda.

  3. Apr 30, 2024 · ERA.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meragukan keabsahan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum dalam dokumen permohonan yang diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diregistrasi dengan nomor 08-01-09-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

  4. Apr 30, 2024 · tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyoroti perbedaan tanda tangan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, di dokumen permohonan PHPU Pileg 2024. Hal ini terjadi saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

  5. May 2, 2024 · YouTube MK) Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti beda tanda tangan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum dalam sidang sengketa Pileg 2024. Ia mengatakan tanda tangan Anas di surat kuasa berbeda-beda.

  6. Apr 30, 2024 · JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meragukan keabsahan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum dalam dokumen permohonan yang diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Permohonan diregistrasi dengan nomor 08-01-09-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

  7. Apr 30, 2024 · Constitutional Court (MK) Judge Arief Hidayat doubts the validity of the signature of the General Chairperson (Ketum) of the Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum in the application document submitted in the 2024 Pilleg General Election Result Dispute (PHPU) case.