Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Sep 24, 2014 · 24 September 2014. AFP. Anas Urbaningrum terbukti menerima hadiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun...

  2. Apr 11, 2023 · Tak hanya itu, hasil putusan yang menjadi vonis final Anas Urbaningrum itu tetap mencabut hak politik Anas selama 5 tahun. Saat ini, Anas dikabarkan akan segera bebas dari penjara mulai Selasa, 11 April 2023, serta dilaporkan para simpatisan Anas akan mengadakan upacara penjemputan di dekat Lapas Sukamiskin Bandung.

  3. Oct 1, 2020 · Anas disebut menerima gratifikasi Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Anas sudah membantahnya. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengakui keberadaan Harrier tersebut. Namun, menurut Firman, Anas mencicil mobil itu dari bekas Bendahara Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 1; 2; 3; Selanjutnya

  4. Apr 11, 2023 · TRIBUNNEWS.COM - Anas Urbaningrum yang merupakan eks Ketua Umum Partai Demokrat, dijadwalkan bebas hari ini, Selasa (11/4/2023). Pasalnya, masa tahanan Anas Urbaningrum sebagai terpidana...

  5. Prof. Dr. H. Anas Urbaningrum, M.Si. (lahir 15 Juli 1969) adalah seorang politisi mantan ketua umum Partai Demokrat asal Indonesia divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi Hambalang. Ia merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara periode 2023–2028 [2] dan Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dideklarasikan ...

  6. Apr 11, 2023 · TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung hari ini, Selasa, 11 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Anas sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan akibat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

  7. Sep 24, 2014 · Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara. Oleh: ANT. Bacaan 2 Menit. Hukumonline. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.