Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Prof. Dr. H. Anas Urbaningrum, M.Si. (lahir 15 Juli 1969) adalah seorang politisi mantan ketua umum Partai Demokrat asal Indonesia divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi Hambalang [1]. Ia merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara periode 2023–2028 [2] dan Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang ...

  2. Apr 11, 2023 · Tak hanya itu, hasil putusan yang menjadi vonis final Anas Urbaningrum itu tetap mencabut hak politik Anas selama 5 tahun. Saat ini, Anas dikabarkan akan segera bebas dari penjara mulai Selasa, 11 April 2023, serta dilaporkan para simpatisan Anas akan mengadakan upacara penjemputan di dekat Lapas Sukamiskin Bandung.

  3. Apr 12, 2023 · JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani pidana penjara sejak tahun 2014. Anas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023) siang. Bebasnya Anas ini menjadi perhatian publik.

  4. Apr 9, 2023 · Anas Urbaningrum lahir di Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur, 53 tahun silam. Sejak SD hingga SMA, ia menempuh pendidikan di kota yang terletak di selatan Provinsi Jawa Timur tersebut. Anas kemudian melanjutkan pendidikan sarjana di Universitas Airlangga dengan mengambil jurusan Politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus 1992.

  5. Anas Urbaningrum (born 15 July 1969) is an Indonesian politician who is the chairman of the Nusantara Awakening Party. He was the chairman of the Democratic Party (Partai Demokrat), the party who won Indonesia's general election in 2009, between 2010 and 2013. Elected at the age of 40, he was one of the youngest party leaders in Indonesia.

  6. Oct 1, 2020 · TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali Anas Urbaningrum. Majelis hakim memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini dari 14 tahun menjadi 8 tahun.

  7. Apr 11, 2023 · Anas Urbaningrum kemudian diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan divonis delapan tahun penjara. Anas mengajukan banding atas vonis itu dan mendapatkan keringanan hukuman menjadi tujuh tahun penjara. Namun demikian, KPK mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengurangan tersebut.

  1. Orang-orang juga mencari