Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Prof. Dr. H. Anas Urbaningrum, M.Si. (lahir 15 Juli 1969) adalah seorang politisi mantan ketua umum Partai Demokrat asal Indonesia divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi Hambalang [1]. Ia merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara periode 2023–2028 [2] dan Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang ...

  2. Apr 11, 2023 · Tak hanya itu, hasil putusan yang menjadi vonis final Anas Urbaningrum itu tetap mencabut hak politik Anas selama 5 tahun. Saat ini, Anas dikabarkan akan segera bebas dari penjara mulai Selasa, 11 April 2023, serta dilaporkan para simpatisan Anas akan mengadakan upacara penjemputan di dekat Lapas Sukamiskin Bandung.

  3. Apr 12, 2023 · Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Partai Demokrat, keluar dari penjara setelah menjalani pidana 8 tahun. Dia diduga menerima hadiah dari proyek Hambalang sekitar Rp 1,5 miliar saat dia masih di DPR.

  4. Apr 9, 2023 · Anas Urbaningrum lahir di Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur, 53 tahun silam. Sejak SD hingga SMA, ia menempuh pendidikan di kota yang terletak di selatan Provinsi Jawa Timur tersebut. Anas kemudian melanjutkan pendidikan sarjana di Universitas Airlangga dengan mengambil jurusan Politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus 1992.

  5. Anas Urbaningrum (born 15 July 1969) is an Indonesian politician who is the chairman of the Nusantara Awakening Party. He was the chairman of the Democratic Party (Partai Demokrat), the party who won Indonesia's general election in 2009, between 2010 and 2013. Elected at the age of 40, he was one of the youngest party leaders in Indonesia.

  6. Oct 1, 2020 · Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, sebelum sidang PK atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

  7. Apr 11, 2023 · Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari penjara Lapas Sukamiskin setelah menuntaskan masa hukuman delapan tahun penjara dikurangi remisi. Anas mengalami berbagai perubahan hukuman dari 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, dan pencabutan hak pilih menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

  1. Orang-orang juga mencari