Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Jan 5, 2021 · Mahkamah Agung memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) harus membayar pajak senilai Rp3,06 triliun kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkaitan dengan sengketa pajak 2012 dan 2013.

  2. Jan 5, 2021 · Pertama, sengketa atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan PGN per 31 Desember 2017 dan seterusnya yang bernilai total Rp 3,06 triliun, ditambah dengan potensi denda. Nilai tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

  3. Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3362/B/PK/Pjk/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERUSAHAAN GAS NEGARA. H. M. Hary Djatmiko, Danh.

  4. Jan 5, 2021 · Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 5 Januari 2021, perseroan memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan laporan keuangan per 31 Desember 2017.

  5. Jan 4, 2021 · Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) atau PGAS menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kronologi perkara hukum atas sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  6. Nov 17, 2021 · Menang Sengketa Pajak Lawan DJP Bikin Laba PGN Tembus Rp 4 T. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk atau PGN meraup laba bersih US$ 286,2 juta atau setara Rp 4 triliun (asumsi kurs: Rp 14.200) pada kuartal III-2021. Capaian tersebut meningkat 437% dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar US$ 53,3 juta atau Rp 753,2 miliar.

  7. Jan 4, 2021 · PGN dinyatakan kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tingkat Mahkamah Agung dan wajib membayar Rp 3,06 triliun.

  1. Pencarian terkait dengan sengketa pajak pgn

    kasus sengketa pajak pgn