Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan ...

  2. Nov 30, 2023 · Pengertian Sengketa pajak. Sengketa pajak menjadi hal yang dihindari wajib pajak (WP). Namun, ada kalanya WP harus menghadapi sengketa pajak. Lantas, bagaimana cara penyelesaiannya? Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebenarnya telah mengatur cara penyelesaian sengketa pajak.

  3. Jun 17, 2022 · Sengketa pajak terdiri dari beberapa jenis, yaitu: 1. Keberatan dapat diajukan kepada Dirjen Pajak oleh Wajib Pajak atas suatu: a. Surat ketetapan pajak kurang bayar atau SKPKB. b. Surat keterangan pajak untuk kurang bayar tambahan atau SKPKBT. c. Surat ketetapan pajak lebih bayar atau SKPLB. d. Surat ketetapan pajak nihil atau SKPN. e.

  4. Sep 25, 2023 · Pengadilan Pajak merupakan suatu badan peradilan yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang ingin mencari keadilan atas sengketa pajak yang dialaminya.

  5. Aug 5, 2020 · Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur cara penyelesaian sengketa pajak. Simak ulasan berikut mengenai poin-poin penting yang perlu Wajib Pajak ketahui apabila menghadapi sengketa pajak.

  6. Jun 16, 2022 · Dalam penggunaan teknologi informasi, wajib pajak akan terbagi dalam beberapa kriteria berbasis risiko. Topik mengenai penyebab sengketa pajak dan solusi alternatifnya merupakan salah satu bahasan dalam buku Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional.

  7. Kementerian Keuangan mencatat ada 14.709 berkas sengketa pajak yang diajukan ke Pengadilan Pajak sepanjang 2022. Peningkatan jumlah permohonan sengketa pajak dapat disebabkan oleh perbedaan dalam pemahaman antara wajib pajak dan petugas pajak terkait interpretasi peraturan perpajakan.