Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan belum dibayar pada saat ...

    • Keberatan

      Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi...

  2. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

  3. Mar 16, 2023 · Sanksi Keberatan dan Banding. Jika keputusan Dirjen Pajak mengabulkan sebagian atau menolak seluruh permohonan keberatan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda. Sesuai ketentuan UU HPP, sanksi denda keberatan berlaku adalah sebesar 30%.

  4. Sep 4, 2024 · Keberatan pajak adalah cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan terkait perpajakan antara wajib pajak dengan aparat pajak (fiskus) maupun pihak ketiga atas pemotongan atau pemungutan pajak dan menjadi hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak.

  5. Dec 17, 2020 · Keberatan dan Banding Pajak merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Awal mula Wajib Pajak mengajukan.

  6. Oleh karena itulah, untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak, UU KUP memberikan hak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan yang termuat dalam suatu ketetapan otoritas pajak. Dalam penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan ini, DJP sering disebut sebagai peradilan semu (Soemitro, 1991).

  7. Jun 17, 2022 · Para Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan terhadap isi maupun materi surat ketetapan pajak yang meliputi jumlah kerugian berdasarkan ketentuan, jumlah besaran pajak, dan materi ataupun isi pungutan dan pemotongan pajak.