Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Tujuan Penulisan Makalah Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah : Memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis, yaitu tentang Penyelesaian Sengketa Bisnis. Mengetahui tentang sengketa bisnis. Mengetahui cara menyelesaikan sengketa bisnis. Manfaat Penulisan Makalah Bagi mahasiswa dapat dijadikan rujukan untuk makalah lebih lanjut.

  2. Makalah ini membahas tentang penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Sengketa bisnis dapat terjadi dalam berbagai aktivitas komersial dan ekonomi. Ada dua cara penyelesaian sengketa yaitu secara litigasi di pengadilan dan non-litigasi melalui arbitrase, mediasi, atau negosiasi.

  3. Makalah ini membahas tentang pengertian sengketa bisnis, macam-macam sengketa bisnis yang terdiri dari sengketa perniagaan, sengketa perbankan, sengketa keuangan, dan sengketa penanaman modal, serta cara penyelesaian sengketa bisnis melalui litigasi, non-litigasi, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa."

  4. Apa pengertian dari sengketa bisnis? 2. Bagaimana penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia, dan prosedur apa saja yang digunakan dalam penyelesaian sengketa bisnis tersebut? 3. Bagaimana model-model penyelesaian sengketa bisnis? 1.3 Tujuan 1. Untuk Mengetahui apa itu sengketa bisnis. 2.

  5. Menurut Maxwell J. Fulton, Sengketa bisnis adalah : “a commercial disputes is one which arises during the course of the exchange or transaction process is central to market economy” (Suatu sengketa bisnis adalah suatu hal yang muncul selama berlangsungnya proses transaksi yang berpusat pada ekonomi pasar).

  6. Makalah ini dibuat dengan tujuan memperdalam pelajaran tentang mata kuliah Hukum Bisnis dengan bab: Sengketa Bisnis. Dengan keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan baik isi maupun pada pengantarnya.

  7. Makalah ini membahas tentang hukum penyelesaian sengketa bisnis. Pembahasan dimulai dari pengertian sengketa dan sengketa bisnis, kemudian cara-cara penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.

  1. Pencarian terkait dengan sengketa bisnis makalah

    penyelesaian sengketa bisnis makalah