Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Jun 12, 2024 · Issued Retroactively adalah sebuah keterangan pada SKA yang menunjukkan bahwa SKA tersebut diterbitkan setelah barang diekspor. Penerbitan SKA Issued Retroaktif dapat terjadi karena berbagai alasan dan umumnya tidak memiliki dampak negatif pada proses ekspor.

  2. e-ska.kemendag.go.id › uploads › Edaran Pemutakhiran PemberlakuanLampiran Surat - Kemendag

    1IACEPAAI(Rule 10)The Certificate of Origin shall be issued as near as possible to, but no later than three (3) working days after, the date. YA. Hari ke 5. 12. AHFTA. AH. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment.

  3. Issued retroactively adalah penerbitan SKA yang dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan sampai dengan 12 (dua belas) bulan, yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga SKA tidak dapat diterbitkan pada saat pengeksporan 15.

  4. Mar 23, 2010 · Issued Retroactively adalah penerbitan kemudian SKA asli, yaitu diterbitkan 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan sampai dengan 1 (satu) tahun, yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga SKA tidak dapat diterbitkan pada saat pengeksporan.

  5. Merujuk pada hasil kesepakatan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) dan sesuai dengan Ketentuan Operasional Penerbitan SKA (Operational Certification Procedure) pada perjanjian kerjasama perdagangan bersama ini kami sampaikan pemberlakuan ketentuan Issued Retro Actively (IRS) pada Sistem e-SKA (matrik penjelasan terlampir). Untuk informasi ...

  6. Definisi MENGACU pada Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No.205/PMK .04/2015 retroactive check adalah penelitian mengenai keabsahan dan kebenaran isi dari Surat Keterangan Asal (SKA) yang dilakukan oleh instansi penerbit SKA.

  7. Jun 6, 2022 · JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk barang impor berdasarkan skema Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.04/2022.