Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Dec 15, 2020 · Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum. Kasus bermula saat Fahri menggugat PKS karena memecatnya dari PKS.

  2. Apr 4, 2016 · Menurut PKS, Fahri Hamzah dipecat karena telah melanggar kode etik berat sesuai dengan aturan partai. Dikutip dari laman resmi PKS.or.id, Fahri Hamzah rupanya disebut tidak merealisasikan janjinya untuk mundur dari jabatan pimpinan DPR. Padahal, Fahri pernah berjanji di depan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.

  3. Fahri menggugat 3 pihak, yakni DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, serta DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman. Fahri turut meminta ganti rugi imateril Rp 500 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Hakim menyatakan pemecatan Fahri Hamzah dari PKS tidak sah.

  4. Nov 18, 2019 · Tak terima atas keputusan PKS yang memecat dirinya, Fahri Hamzah kemudian menggugat PKS ke pengadilan. Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp500 miliar.

  5. Apr 30, 2024 · JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menganggap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak mempunyai gagasan terkait isu hendak bergabung ke koalisi presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka.