Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Jan 5, 2021 · TEMPO.CO, Jakarta - Kasus sengketa pajak Rp 3,06 triliun antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengemuka di awal tahun ini.

  2. Jan 4, 2021 · Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Menteri BUMN Erick Thohir bakal melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) demi menyelesaikan sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

  3. Jan 5, 2021 · Pertama, sengketa atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan PGN per 31 Desember 2017 dan seterusnya yang bernilai total Rp 3,06 triliun, ditambah dengan potensi denda. Nilai tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

  4. Jan 5, 2021 · Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 5 Januari 2021, perseroan memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan laporan keuangan per 31 Desember 2017.

  5. Jan 4, 2021 · Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terjadi atas objek bukan pajak yang dimiliki oleh perusahaan.

  6. Jan 5, 2021 · PGN memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017 dan seterusnya, dengan 4 pokok sengketa.

  7. Jan 5, 2021 · Mahkamah Agung memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) harus membayar pajak senilai Rp3,06 triliun kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkaitan dengan sengketa pajak 2012 dan 2013. Dan ternyata tidak hanya itu saja, ada sengketa lain di antara keduanya dengan nilai sebesar Rp3,82 triliun untuk periode pajak 2014-2017.