Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Yang dimaksud dengan sengketa pajak tertentu ialah sengketa pajak yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi syarat formal, atau berkaitan dengan sengketa pajak dengan jumlah yang disengketakan tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

    • PENGADILAN PAJAK

      Penyelesaian sengketa Pajak selama ini, dilakukan oleh Badan...

  2. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan ...

  3. Sengketa Pajak Tertentu adalah Sengketa Pajak yang diajukan kepada Pengadilan Pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi syarat formal. Apa saja jenis-jenis Sidang Pemeriksaan? Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Anggota dan Panitera dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu ...

  4. Penyelesaian sengketa Pajak selama ini, dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Namun, dalam pelaksanaan penyelesaian Sengketa Pajak melalui BPSP masih terdapat ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan.

  5. Jun 17, 2022 · Upaya banding diajukan Wajib Pajak melalui Badan Peradilan Pajak. Banding yaitu upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan atas keberatan yang diperbolehkan diajukan banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  6. Sep 25, 2023 · Pengadilan Pajak merupakan suatu badan peradilan yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang ingin mencari keadilan atas sengketa pajak yang dialaminya.

  7. Nov 30, 2023 · Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebenarnya telah mengatur cara penyelesaian sengketa pajak. Artikel kali ini pun akan mengulas poin-poin penting seperti cara melakukan gugatan, banding serta istilah-istilah dalam pengadilan pajak yang sebaiknya diketahui wajib pajak.