Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Yang dimaksud dengan sengketa pajak tertentu ialah sengketa pajak yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi syarat formal, atau berkaitan dengan sengketa pajak dengan jumlah yang disengketakan tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

  2. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan ...

  3. A. PENGERTIAN BANDING. Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku. E-TAX COURT.

  4. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan ...

  5. Mar 13, 2020 · PENGADILAN pajak sebagai badan peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa pajak. Berdasarkan Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 UU No. 14/2002, berikut merupakan tugas dan wewenang yang melekat pada institusi ini.

  6. Sep 25, 2023 · Pengadilan Pajak merupakan suatu badan peradilan yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang ingin mencari keadilan atas sengketa pajak yang dialaminya.

  7. Oct 19, 2023 · Mengutip KlikPajak, pengadilan pajak adalah lembaga peradilan khusus, yang berfungsi menyelesaikan sengketa perpajakan antara wajib pajak dan DJP. Tujuan utamanya, adalah untuk memberikan wadah yang independen dan adil bagi pihak-pihak yang bersengketa dalam masalah perpajakan.