Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Di Indonesia, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).

  2. Mar 28, 2024 · Literasi Hukum – Artikel ini merupakan pengantar yang membahas secara mendasar mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan suatu sengketa. Dalam dinamika kompleks dunia hukum dan bisnis modern, sengketa merupakan hal yang hampir tidak terhindarkan.

  3. Undang-undang (UU) TENTANG Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ABSTRAK: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata disamping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

  4. Dalam Modul 1 ini Anda dapat mempelajari secara garis besar mengenai pengertian arbitrase dan beberapa cara APS khususnya mediasi dan negosiasi, masalah pengaturan APS, faktor-faktor yang mendukung kesuksesan APS, pilihan penggunaan mediasi dan arbitrase, serta keuntungan dan kelemahan digunakannya arbitrase.

  5. Feb 27, 2024 · Mengutip Pasal 1 angka (1) UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

  6. Aug 4, 2017 · Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Arbitrase, penyelesaian sengketa ranah bisnis banyak beralih menggunakan alternatif ini. Pasalnya, penyelesaian sengketa dengan jalur arbitrase dinilai lebih efektif dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur ligitasi alias peradilan. Adapun dua hal utama terkait efektivitas ini meliputi efektivitas dari ...

  7. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Pasal 2.

  1. Pencarian terkait dengan arbitrase alternatif penyelesaian sengketa

    arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
    arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa
  1. Orang-orang juga mencari