Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Jul 10, 2020 · Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) atau yang dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Selain itu, dikenal pula arbitrase yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum.

  2. Jun 24, 2024 · Penyelesaian Sengketa Alternatif adalah istilah umum untuk berbagai metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Berbeda dengan litigasi yang bersifat konfrontatif dan memakan waktu, Penyelesaian Sengketa Alternatif menekankan komunikasi, kolaborasi, dan penyelesaian yang saling menguntungkan.

  3. May 31, 2017 · Alternative dispute resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa (APS) merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi). Dalam ADR/APS terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa.

  4. Feb 21, 2022 · Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa. Merujuk pada Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999, Altenatif Penyelesaian Sengketa terdiri dari penyelesaian di luar pengadilan dengan menggunakan metode konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi.

  5. Jun 30, 2018 · Merujuk pada jenis dan kompleksitas sengketa, kemunculan lembaga jalur non-litigasi dilirik sebagai alternatif penyelesaian sengketa terutama dalam sengketa bisnis.

  6. Pada umumnya beberapa cara yang dapat dipilih dibedakan melalui pengadilan atau di luar pengadilan seperti negosiasi, konsiliasi, konsultasi, penilaian ahli, mediasi, arbitrase dan lain-lain, yang sering disebut sebagai alternatif penyelesaian sengketa (APS).

  7. Dalam hukum positif Indonesia, terdapat beberapa alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan efektif. Alternatif penyelesaian sengketa ini meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Negosiasi.