Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun." Mantan ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, di Jakarta Rabu 24/9 (foto: VOA/Fathiyah).

  2. Sep 24, 2014 · TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum. Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.

  3. Sep 24, 2014 · JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

  4. Sep 29, 2014 · Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. "Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, Mas Anas memutuskan untuk menggunakan haknya untuk melakukan banding," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso di Jakarta, ‎Senin (29/9/2014).

  5. Sep 24, 2014 · Diwarnai dissenting opinion hakim, Anas divonis 8 tahun penjara. Merasa hukuman yang dijatuhkan padanya tak adil, Anas akan ajukan banding

  6. Apr 11, 2023 · Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyapa kerabat dan simpatisan usai bebas dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution, Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (11/4/2023). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin usai menjalani hukuman penjara sejak tahun 2014 lalu.

  7. Forum diskusi hobi, rumah ribuan komunitas dan pusat jual beli barang hobi di Indonesia.