Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Feb 5, 2021 · Upaya permohonan PK Anas Urbaningrum ini divonis oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Sunarto dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin. Alasan Majelis Hakim mengurangi hukuman Anas pada tingkat PK, lantaran dinilai terdapat kekhilafan hakim. Menurut majelis hakim, hakim tingkat kasasi telah salah menyimpulkan alat bukti.

  2. Prof. Dr. H. Anas Urbaningrum, M.Si. adalah seorang politisi mantan ketua umum Partai Demokrat asal Indonesia divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi Hambalang. Ia merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara periode 2023–2028 dan Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dideklarasikan pada 15 September 2013. Sebelumnya, ia adalah Ketua Umum DPP Partai ...

  3. Apr 11, 2023 · Anas pertama kali dinyatakan menjadi tersangka kasus gratifikasi proyek hambalang pada 22 Februari 2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 24 September 2014, Anas Urbaningrum akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Haswandi.

  4. Mar 30, 2023 · JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenai pernyataannya yang bakal digantung di Monumen Nasional (Monas) bila terbukti korupsi. Hal ini disampaikan Samad merespons sikap Anas yang mengancam bakal membongkar kebobrokan KPK setelah ...

  5. Apr 10, 2023 · Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari penjara besok. ... Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 300 juta. Deddy ...

  6. Mar 25, 2021 · Anas Urbaningrum. Salah satu yang menarik perhatian publik saat itu adalah ketika mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut tidak terlepas dari pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2011.

  7. Sep 24, 2014 · Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hari ini menjalani sidang vonis hakim. Sidang vonis ini berlangsung setelah Anas menjadi pesakitan di ruang sidang Tipikor sejak 30 Mei 2014. Dalam keputusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.