Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Apr 12, 2023 · Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang.

  2. Apr 10, 2023 · Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari penjara besok. ... Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 300 juta. Deddy ...

  3. Sep 24, 2014 · Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

  4. Apr 8, 2023 · Kapan Anas Urbaningrum Bebas, Hak Politik, & Terjerat Kasus Apa? Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 11 April 2023 pukul 14.00 WIB setelah dipenjara karena kasus korupsi proyek Hambalang. Penulis: Yonada Nancy. Terbit 8 Apr 2023 05:15 WIB, Waktu baca ±3 menit.

  5. Apr 10, 2023 · Diketahui, Anas sebelumnya divonis penjara selama 14 tahun. Namun, ia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018 kepada Mahkamah Agung hingga akhirnya masa hukumannya diringankan menjadi 8 tahun. Profil Anas Urbaningrum Anas Urbaningrum memulai karir politiknya menjadi ketua umum PB Himpunan Mahasiswa Islam pada 1997.

  6. Apr 11, 2023 · Anas pertama kali dinyatakan menjadi tersangka kasus gratifikasi proyek hambalang pada 22 Februari 2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 24 September 2014, Anas Urbaningrum akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Haswandi.

  7. Sep 24, 2014 · Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hari ini menjalani sidang vonis hakim. Sidang vonis ini berlangsung setelah Anas menjadi pesakitan di ruang sidang Tipikor sejak 30 Mei 2014. Dalam keputusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.