Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Apr 11, 2023 · tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akan segera menghirup udara segar mulai Selasa, 11 April 2023, setelah mendekam di jeruji besi sejak tahun 2014 karena kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya.

  2. Oct 1, 2020 · Berikut perjalanan vonis Anas Urbaningrum dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi: 1. Ditetapkan tersangka. Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

  3. Apr 11, 2023 · Anas Urbaningrum kemudian diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan divonis delapan tahun penjara. Anas mengajukan banding atas vonis itu dan mendapatkan keringanan hukuman menjadi tujuh tahun penjara.

  4. Sep 24, 2014 · Mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan...

  5. Oct 1, 2020 · TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali Anas Urbaningrum. Majelis hakim memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini dari 14 tahun menjadi 8 tahun.

  6. Apr 12, 2023 · Vonis. Proses hukum terhadap Anas pun bergulir di meja hijau. Pada September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

  7. Apr 10, 2023 · Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bakal menghirup udara bebas. dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin besok. Politikus itu pun akan berstatus cuti menjelang bebas (CMB) saat ...