Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM Sebelum penelitian hukum dilakukan, perlu dipahami lebih dahulu ruang lingkup disiplin hukum. Disiplin hukum merupakan suatu sistem ajaran mengenai hukum sebagai norma yakni sesuatu yang dicita-citakan dan sebagai kenyataan atau sikap perilaku. Hal mana dipahami hukum dalam hal ini sebagai norma dan nomos.

  2. May 14, 2023 · Ruang lingkup dapat diartikan sebagai batasan permasalahan yang akan diangkat oleh peneliti atau penulis. Ruang lingkup dapat pula diartikan sebagai batasan subjek yang akan dilakukan penelitian.

  3. Ada berbagai doktrin yang pernah diianut dan dikembangkan dalam kajian hukum seperti doktrin hukum alam kaum filosof, doktrin positivis para yuris-legis, doktrin sejarah, dan doktrin realisme-fungsional kaum realis (Soetandyo Wignjosoebroto, 2002: 147).

  4. berkaitan dengan penelitian hukum, tahapan dalam penelitian hukum, metode penelitian hukum dan teknik penulisan yang sering digunakan dalam penelitian Skripsi, Tesis, dan Disertasi Mahasiswa Hukum, termasuk metode penelitian yang umum digunakan oleh dosen Fakultas Hukum dalam menyusun proposal penelitian hukum.

  5. Dalam Kegiatan Belajar 1 dan Kegiatan Belajar 2, akan dikemukakan bahwa pengantar ilmu hukum sebagai landasan atau dasar dalam mempelajari dan mendalami hukum sebagai sebuah ilmu pengetahuan. Setelah mempelajari modul ini, Anda diharapkan dapat mengetahui makna pengantar ilmu hukum dan hukum sebagai ilmu pengetahuan.

  6. Pengertian yang dikemukakan oleh mereka itu mengacu kepada penelitian hukum normatif yang obyek penelitiannya berupa norma hukum, konsep hukum, asas hukum dan doktrin hukum. Dapat dikatakan pengertian penelitian hukum yang demikian adalah penelitian hukum dalam arti sempit.

  7. Khususnya dalam penelitian etnografi (yang melahirkan etnografi hukum), dianjurkan untuk mengumpulkan data yang luas dan mendalam sebanyak-banyaknya terlebih dahulu, daripada menyibukkan diri dengan persoalan teoretikal (Hammersley & Atikinson, 1997).