Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Apr 11, 2023 · TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung hari ini, Selasa, 11 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Anas sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan akibat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

  2. Apr 8, 2023 · tirto.id - Anas Urbaningrum akan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung dalam waktu dekat. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini sebelumnya dipenjara karena kasus korupsi proyek Hambalang. Anas Urbaningrum awalnya akan dibebaskan pada 10 April 2023.

  3. Apr 11, 2023 · Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin. Anas dijemput para loyalisnya. Anas terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jin biru saat keluar dari ...

  4. Apr 12, 2023 · Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah resmi menghirup udara bebas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa 11 April 2023.

  5. Apr 11, 2023 · Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri menegaskan bahwa Anas Urbaningrum bebas dengan program cuti menjelang bebas. "Pada siang ini, Pak Anas bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas selama tiga bulan. Pak Anas nanti wajib lapor ke Balapas.

  6. Apr 12, 2023 · TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, pada Selasa, 11 April 2023. Anas keluar dari lapas sekitar pukul 13.35 WIB. Anas langsung menghampiri ratusan simpatisannya sudah berkumpul di halaman depan Lapas Sukamiskin sejak pagi tadi. Ia mengenakan kopiah dan baju berkelir ...

  7. Apr 11, 2023 · Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada hari ini, Selasa (11/4/2023). Anas divonis bersalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara.

  1. Orang-orang juga mencari