Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Apr 6, 2023 · Anas merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari ...

  2. Apr 13, 2023 · Ia ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013. Penetapan tersebut dilalui melalui jalan panjang penyelidikan KPK dan merujuk pada hubungan internal Partai Demokrat sendiri. "Anas memainkan underdog effect, dizholimi, yang paling bertanggungjawab malah nggak ikut terseret

  3. Apr 11, 2023 · Terdakwa korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan awak media sebelum jalani sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

  4. Apr 12, 2023 · TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, pada Selasa, 11 April 2023. Anas keluar dari lapas sekitar pukul 13.35 WIB. Anas langsung menghampiri ratusan simpatisannya sudah berkumpul di halaman depan Lapas Sukamiskin sejak pagi tadi. Ia mengenakan kopiah dan baju berkelir ...

  5. Apr 13, 2023 · Janji Anas Urbaningrum siap digantung di Monumen Nasional (Monas) jika menerima satu rupiah pun uang korupsi kembali diungkit seiring dengan kebebasannya dari Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) usai menjalani hukuman kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan ...

  6. Jan 10, 2017 · Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum penuhi panggilan pemeriksaan KPK untuk dimintai kesaksian dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

  7. Apr 12, 2023 · Bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin disambut bak pahlawan, warganet pun mencibir napi korupsi kenapa diagungkan. Agustin Setyo Wardani Diperbarui 12 Apr 2023, 12:10 WIB Diterbitkan 12 Apr 2023, 12:10 WIB