Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Apr 11, 2023 · Menurut Pasek, Anas Urbaningrum siap buka-bukaan soal korupsi Wisma Hambalang. "Oh ya nanti beliau akan bergabung dan itu akan dibuka, juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," ujar Pasek di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Pasek menyinggung gencarnya usaha menjadikan Anas Urbaningrum sebagai ...

  2. Apr 3, 2023 · Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di ...

  3. Apr 11, 2023 · Anas mendekam di Lapas Sukamiskin setelah menerima vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Ia didakwa bersalah atas kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Sejak terkuaknya kasus korupsi itu, nama Anas Urbaningrum identik dengan Wisma Atlet Hambalang.

  4. Apr 11, 2023 · Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di ...

  5. Jul 14, 2023 · Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKN Sri Mulyono juga mengungkapkan bahwa Munaslub digelar untuk mengangkat Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum PKN. “Agenda utama mengangkat Pak AU (Anas Urbaningrum) menjadi ketua umum dan Pak Gede Pasek Suardika menjadi Ketua Majelis Agung PKN,” ujar Sri kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

  6. putusan3.mahkamahagung.go.id › direktori › putusanDirektori Putusan

    Menyatakan bahwa Terdakwa ANAS URBANINGRUM tidak terbukti secara sah dah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan menyatakan bahwa terdakwa ANAS URBANINGRUM tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan ketiga; -----2.

  7. Sep 30, 2020 · JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan telah memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Anas Urbaningrum . Ada delapan poin pada amar putusan tersebut, satu di antaranya pidana penjara Anas menjadi 8 tahun. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas ...