Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Sep 24, 2014 · Mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan...

  2. Apr 11, 2023 · tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akan segera menghirup udara segar mulai Selasa, 11 April 2023, setelah mendekam di jeruji besi sejak tahun 2014 karena kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya.

  3. Oct 1, 2020 · TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali Anas Urbaningrum. Majelis hakim memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini dari 14 tahun menjadi 8 tahun.

  4. Apr 11, 2023 · TRIBUNNEWS.COM - Anas Urbaningrum yang merupakan eks Ketua Umum Partai Demokrat, dijadwalkan bebas hari ini, Selasa (11/4/2023). Pasalnya, masa tahanan Anas Urbaningrum sebagai terpidana kasus...

  5. Sep 24, 2014 · Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

  6. Apr 11, 2023 · TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung hari ini, Selasa, 11 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Anas sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan akibat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

  7. Oct 1, 2020 · Berikut perjalanan vonis Anas Urbaningrum dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi: 1. Ditetapkan tersangka. Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.