Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Jul 20, 2023 · Pembalakan liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H. Karena setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri. Larangan ini menyangkut individu dan perusahaan.

  2. Konsep pembalakan liar yaitu dilakukannya pemanenan pohon hutan tanpa izin dengan tidak dilakukannya penanaman kembali sehingga tidak dapat dikategorikan ke dalam pengelolaan hutan lestari. Umumnya, kegiatan pembalakan liar dilakukan terhadap areal hutan yang dilarang untuk pemanenan kayu.

  3. Mar 16, 2021 · Pengertian Pembalakan Liar. Penebangan liar atau disebut juga pembalakan liar ini dikenal juga dengan suatu istilah illegal logging. Illegal Logging tersebut merupakan sebuah dari aktivitas penebangan, dan pendistribusian, sampai dengan penjualan kayu illegal.

  4. Pembalakan liar atau penebangan liar ( bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

  5. Pembalakan liar atau yang biasa disebut illegal logging adalah kegiatan memanen hasil hutan, mengolah, mengangkut serta menjual kayu secara tidak sah dan tidak memiliki ijin dari otoritas yang berwenang. Kegiatan ini umumnya dilakukan diarea hutan yang terdapat larangan pemanenan kayu.

  6. Feb 17, 2023 · Illegal logging, juga dikenal sebagai “penebangan liar,” adalah tindakan penebangan pohon yang dilakukan tanpa izin atau dengan cara yang melanggar hukum. Penebangan liar ini membahayakan lahan hutan dan lingkungan.

  7. Arti 'pembalakan liar' di KBBI adalah penebangan yang dilakukan tanpa izin resmi atau secara tidak sah. Inilah rangkuman definisi pembalakan liar berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia dan berbagai referensi lainnya.