Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. 3 days ago · Adapun MKMK menilai bahwa Anwar Usman memiliki hak sebagai warga negara untuk menghadirkan ahli dalam persidangan yang diikutinya. Kendati demikian, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tetap bersalah karena melakukan pelanggaran terhadap prinsip kepantasan dan kesopanan atas gugatannya terhadap Ketua MK terpilih Suhartoyo ke PTUN dan telah diberi sanksi tertulis.

  2. 1 day ago · Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman (kanan). Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam ...

  3. 2 days ago · IPOL.ID-Dr. Abdul Khoir, S.H., M.H hadir memberikan keterangan ahli dalam persidangan di Pengadilan TUN Jakarta pada 26 Juni 2024.Kehadirannya sebagai ahli dalam perkara Nomor 604/G/2023 tersebut, terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/II/2023 yang menyebabkan Prof Anwar Usman kehilangan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

  4. Jun 26, 2024 · Jabatan Usman digantikan oleh Suhartoyo yang terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028. Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pokok gugatan dia meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru dinyatakan tidak sah.

  5. 2 days ago · Oleh karenanya, Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang didasari oleh adanya Keputusan MKMK harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan. “Karena sesuatu yang dimulai dengan cara yang haram maka hasilnya pun menjadi haram,” pungkas Abdul Khoir. Reporter : Drajat

  6. 5 days ago · Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK yang baru usai Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.

  7. 5 days ago · TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan bahwa hakim MK, Anwar Usman tidak terbukti melanggar kode etik soal konflik kepentingan saat menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagi ahli, dalam sidang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.