Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. 6 days ago · TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang KPK ihwal batas usia yang disyaratkan sebagai pendaftaran calon pimpinan. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada 28 Mei 2024.

  2. Jun 28, 2024 · Mantan penyidik KPK yang mendapat teror siraman air keras, Novel Baswedan juga disebut akan mendaftar. Kemudian, nama lainnya yakni Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Rizka Anungnata, Andi Abd Rachman Rachim, Juliandi Tigor Simanjuntak.

  3. 22 hours ago · TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik KPK Novel Baswedan turut mengomentari adanya pegawai KPK yang bermain judi online. Menurutnya, itu adalah pelanggaran etik berat dan berujung pidana. "Judi online itu kejahatan dan berdampak merusak mental atau psikis terhadap orang main, mesti diusut," ujar Novel Baswedan kepada Tempo, Senin, 8 Juli 2024.

  4. Jun 29, 2024 · tirto.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dkk yang tergabung dalam IM57+ Institute batal mendaftar menjadi calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Pasalnya, mantan pegawai KPK ini terganjal aturan terkait batas usia capim KPK 50 tahun.

  5. Jul 1, 2024 · Gugat Batas Usia Capim KPK, Novel Baswedan Ragu MK Gelar Sidang Sebelum Pendaftaran Ditutup. Novel Baswedan dan rekan-rekannya mengajukan permohonan uji materi agar aturan batas usia bisa berubah sebelum pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2024-2029 ditutup pada 15 Juli 2024. Baca Selengkapnya.

  6. Jun 27, 2024 · Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama IM57+ Institut — perkumpulan eks pegawai KPK korban TWK — mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta peninjauan ulang atas Pasal 29 huruf e UU Tipikor.

  7. Jun 24, 2024 · JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyebut operasi tangkap tangan bisa mengungkap korupsi skala besar. Pernyataan itu Novel sampaikan guna mengkritik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang melihat OTT tak ubahnya seperti hiburan bagi masyarakat karena koruptor sudah semakin pintar.