Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Apr 11, 2023 · Menurut Pasek, Anas Urbaningrum siap buka-bukaan soal korupsi Wisma Hambalang. "Oh ya nanti beliau akan bergabung dan itu akan dibuka, juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," ujar Pasek di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Pasek menyinggung gencarnya usaha menjadikan Anas Urbaningrum sebagai ...

  2. Apr 3, 2023 · Anas Urbaningrum kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013. Ia berada di puncak karier saat tersandung kasus tersebut.

  3. Apr 3, 2023 · Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.

  4. Apr 11, 2023 · Suara.com - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari ini Selasa (11/4/2023). Anas akan menjalani program cuti menjelang kebebasannya setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi. Status Anas akan menjadi klien balai ...

  5. Apr 11, 2023 · Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2014), untuk menjalani sisa hukumannya di ...

  6. putusan3.mahkamahagung.go.id › direktori › putusanDirektori Putusan

    Menyatakan bahwa Terdakwa ANAS URBANINGRUM tidak terbukti secara sah dah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan menyatakan bahwa terdakwa ANAS URBANINGRUM tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan ketiga; -----2.

  7. Apr 11, 2023 · Terpidana korupsi kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, memberikan pidato saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas divonis sebagai koruptor proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga di Hambalang, Bogor, tahun 2010 sehingga merugikan negara Rp 464,5 miliar.