Hasil Pencarian
Jun 10, 2024 · Jakarta -. Mahkamah Konstitusi ( MK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. Total 106 perkara yang dibacakan oleh MK ...
Jun 30, 2024 · Putusan Mahkamah Konstitusi. Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka.
Jun 28, 2024 · Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka.
3 days ago · Putusan Mahkamah Konstitusi. Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka.
Jun 10, 2024 · Ketua DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, Irman Gusman. (ANTARA/Miko Elfisha) Padang (ANTARA) - Mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukannya merupakan bukti tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.
Jun 19, 2024 · Berita Demokrasi: Demokrasi menurut saya akan habis kalau suatu pemerintah didukung oleh hampir semua partai, lalu eksekutif bisa berbuat apa saja, kata Romo Magnis SUARA.COM MATAMATA.COM
6 days ago · Afkar Rara. Amar Putusan. : 1. Menyatakan dalil para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 2.