Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Jun 10, 2024 · Jakarta -. Mahkamah Konstitusi ( MK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. Total 106 perkara yang dibacakan oleh MK ...

  2. Jun 30, 2024 · Putusan Mahkamah Konstitusi. Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka.

  3. Jun 28, 2024 · Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka.

  4. 3 days ago · Putusan Mahkamah Konstitusi. Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka.

  5. Jun 10, 2024 · Ketua DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, Irman Gusman. (ANTARA/Miko Elfisha) Padang (ANTARA) - Mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukannya merupakan bukti tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

  6. Jun 19, 2024 · Berita Demokrasi: Demokrasi menurut saya akan habis kalau suatu pemerintah didukung oleh hampir semua partai, lalu eksekutif bisa berbuat apa saja, kata Romo Magnis SUARA.COM MATAMATA.COM

  7. 6 days ago · Afkar Rara. Amar Putusan. : 1. Menyatakan dalil para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 2.