Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Apr 26, 2021 · JAKARTA, KOMPAS.com - Para mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapatkan vonis 4 sampai 7 tahun karena dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 202,29 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).

  2. Apr 12, 2021 · Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan;

  3. Apr 12, 2021 · Terdakwa Fathor Rachman, Jarot Subana dan Faih Usman dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Yuly Ariandi Siregar dikenai tuntutan pidana penjara 9 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama 3 bulan.

  4. Aug 29, 2023 · Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 4,6 miliar pembayaran denda dan kewajiban uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman.

  5. Aug 30, 2023 · Fakih merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dia divonis penjara enam tahun serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

  6. Apr 12, 2021 · Jaksa penuntut umum KPK menuntut 5 mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) selama 6 hingga 9 tahun penjara. ADVERTISEMENT. Mereka dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 202,29 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif di Waskita Karya.

  7. Apr 26, 2021 · Lima orang mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 202,296 miliar dengan membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.