Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Dec 15, 2020 · Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum. Kasus bermula saat Fahri menggugat PKS karena memecatnya dari PKS.

  2. Feb 1, 2019 · Dalam masa tunggu eksekusi ganti rugi sebesar Rp 30 miliar, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan kembali kronologi pemecatan dirinya oleh pimpinan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS). Fahri mengatakan pemecatan dirinya terjadi setelah adanya persekongkolan pimpinan PKS.

  3. Dec 14, 2020 · Fahri Hamzah (Lamhot Aritonang/detikcom) Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

  4. May 3, 2018 · Buntut kisruh PKS dan Fahri Hamzah begitu panjang sampai akhirnya sang ketua Majelis Syuro buka suara sendiri menginstruksikan Fahri mundur dari kursi Wakil Ketua DPR.

  5. Setelah menang dari tingkat pertama hingga kasasi terkait pemecatannya dari PKS, Fahri Hamzah kini kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Gugatan PK yang diajukan oleh PKS dikabulkan hakim. "Kabul PK Pemohon (PKS)," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).

  6. Apr 4, 2016 · Fahri Hamzah resmi dipecat dari PKS. Solopos.com, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah memberhentikan Fahri Hamzah, salah satu kader yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang.

  7. Nov 18, 2019 · Perseteruan PKS dan Fahri Hamzah berawal dari pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS. Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu. Hal itu dilanjutkan dengan penandatanganan SK pada 1 April 2016 oleh Presiden PKS Sohibul Iman terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.