Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. Apr 26, 2021 · JAKARTA, KOMPAS.com - Para mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapatkan vonis 4 sampai 7 tahun karena dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 202,29 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).

  2. Apr 12, 2021 · Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan;

  3. Apr 26, 2021 · JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap lima terpidana kasus proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

  4. Apr 12, 2021 · Terdakwa Fathor Rachman, Jarot Subana dan Faih Usman dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Yuly Ariandi Siregar dikenai tuntutan pidana penjara 9 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama 3 bulan.

  5. Jun 10, 2022 · Jaksa KPK menagih uang pengganti mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman, senilai Rp5,9 miliar.

  6. Dec 10, 2020 · Lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) didakwa jaksa merugikan negara senilai Rp 202 miliar terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Apa saja proyek fiktif itu?

  7. Apr 26, 2021 · tirto.id - Lima orang mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis empat hingga tujuh tahun penjara, karena terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar dengan membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.